Jam Pelayanan Hari Senin-Kamis jam 7.30-16.00 (Istirahat 12.00-13.00) Hari Jum'at jam 7.30-16.30 (Istirahat 11.30-13.30)
Jam Pelayanan Hari Senin-Kamis jam 7.30-16.00 (Istirahat 12.00-13.00) Hari Jum'at jam 7.30-16.30 (Istirahat 11.30-13.30)

PETA KELURAHAN SELINDUNG

SEJARAH KAWASAN KELURAHAN SELINDUNG

Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah seluas + 29.008.467 m2 merupakan desa yang terletak di sebelah Utara Kota Pangkalpinang dan wilayahnya terpisah secara geografis atau enclave dari wilayah Kabupaten Bangka Tengah karena dibatasi oleh Kota Pangkalpinang.

Untuk keperluan kelancaran dan kemudahan pelayanan pemerintahan di Desa Selindung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Keputusan Fraksi-Fraksi mengenai Desa Selindung bergabung dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 137/67/I/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pelepasan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Kepada Kota Pangkalpinang, menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Keputusan Bupati Bangka Tengah di atas, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor 126/55/I/2007 tanggal 9 April 2007 perihal Usulan Perubahan Batas Wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, telah mengusulkan perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.

Perubahan batas wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah tidak terlepas dari perjuangan masyarakat selindung, dan Presedium Masyarakat Selindung pada tanggal 24 Maret 2006 dengan cita – cita pelayanan prima dan kemajuan wilayah selindung menjadi lebih maju.

Pada tahun 2007 dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Perubahan Daerah Kota Pangkalpinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung Tanggal 10 Desember 2007. Dan pada Tahun 2011 keluarlah peraturan penetapan batas yang di atur dalam Perda No.2 Tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah Kota pangkalpinang.

VISI KELURAHAN SELINDUNG

Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang Cepat, Tepat, Ramah dan Nyaman

MISI KELURAHAN SELINDUNG

  1. Meningkatkan kwalitas aparatur kelurahan yang cepat, terbuka, ramah, dan bertanggungjawab;
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana kantor serta administrasi pelayanan public;
  3. Meningkatkan kualitas organisasi pemberdayaan masyarakat serta partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan;
  4. Meningkatkan rasa kekeluargaan, keharmonisan serta kegotongroyongan dalam lingkungan masyarakat;
  5. Menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kepegawaian Kelurahan Selindung

MUSYADI

AYU ERYANTI, S.STP

ALYN, S.AP

YUDI INDAWAN, S.Pd

MARIO NUGRAHA, ST

KURNIATI YASMIDAH

FITRIYANA

SISKA AMELIA

YOGI PRATAMA

ROY MARTIN