Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, penilaian dan pelaporan kinerja instansi pemerintah menjadi bagian kunci dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang Tahun 2020 disusun berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dimana pelaporan capaian kinerja SKPD secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Pada akhir tahun anggaran setiap SKPD melakukan proses penyusunan LAKIP untuk mengukur pencapaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja. Kemudian LAKIP menjadi dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023.
Berikut Kami Sertakan Link Download Dokumen LAKIP Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang