Jam Pelayanan Hari Senin-Kamis jam 7.30-16.00 (Istirahat 12.00-13.00) Hari Jum'at jam 7.30-16.30 (Istirahat 11.30-13.30)

Punya Pertanyaan? Lihat di FAQ (Frequently Ask Questions) terlebih dahulu.

Belum ada jawaban dari pertanyaan Anda?

Bisa hubungi kami melalui fitur Contact Us di bawah ini.

Jika KK dan KTP hilang bagaimana prosedurnya?

Masyarakat akan diarahkan untuk melapor ke kepolisian untuk pembuatan surat kehilangan, lalu baru bisa di proses ke dinas dukcapil kota pangkalpinang untuk penerbitan KK dan KTP baru.

Jika ingin membuat surat keterangan usaha?

Masyarakat akan diarahkan untuk ke kelurahan tempat tinggal/domisili untuk pembuatan surat keterangan usaha dengan membawa persyaratan seperti Fotokopi KK, KTP, Pengantar RT. Namun jika masyarakat ingin membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) , Masyarakat harus membawa SKU dari lurah tadi ke kecamatan dengan melengkapi berkas lain seperti Foto 3x4 sebanyak 2 Lembar, mengisi Form IUMK yang telah disediakan, dan juga tetap membawa Fotokopi KK, KTP, dan Pengantar RT.

Jika masyarakat ingin mengurus surat tanah?

Masyarakat akan diarahkan ke kelurahan dimana posisi tanah tersebut, menemui lurah/ staf yang berwenang dalam kepengurusan tanah. Jika sudah selesai dari kelurahan maka baru bisa di tindak lanjuti di kecamatan.

Jika masyarakat ingin pengajuan bantuan pemerintah?

Pada umumnya jika sedang ada bantuan dari pemerintah itu biasanya di data dulu oleh pihak kelurahan melalui bantuan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dan juga RT/RW setempat, disana akan di data masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan bantuan, lalu hasilnya akan direkap oleh Kesra Kecamatan untuk dilaporkan ke dinas terkait. Namun masyarakat juga bisa mengajukan bantuan secara mandiri dengan membuat Surat Keterangan Kurang Mampu dan ditujukan ke Dinas Sosial, atau Baznaz maupun lainnya untuk pengajuan bantuan yang di butuhkan.

Persyaratan umum yang diperlukan untuk berurusan ke kecamatan?

Fotokopi KK, KTP, Pengantar RT, dan Pengantar Lurah.